Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjatuhkan hukuman terhadap pelaku usaha, terkait tender paket Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011. Pelaku usaha dalam tender ini telah terbukti mengatur harga tender dalam proyek tersebut.
"Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis KPPU Sukarmi dalam membacakan putusan dalam sidang majelis komisi, Kamis (18/10).
Sukarmi menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Tender Paket Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011 yang dilakukan oleh POKJA atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat sebagai Terlapor I; PT Wijaya Kusuma Emindo sebagai Terlapor II; PT Juhdi Sakti Engineering sebagai Terlapor III; dan PT Lepen Kencana Utama sebagai Terlapor IV.
"Tindakan Asosiasi Produsen Instalasi Air Minum dan Air Limbah (ASPIPAU) yang menyelenggarakan pertemuan dengan anggota ASPIPALI pada saat tender aquo berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta sebagai indikasi terjadinya persekongkolan Horizontal, namun bukan merupakan satu kesatuan utuh sebagai tindakan persekongkolan yang melakukan pengaturan pemenang kepada para anggotanya," jelasnya.
Kemudian Sukarmi menilai berdasarkan kemiripan persentase harga penawaran dari Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV yang mencapai 90% dari Harga Penawaran Sendiri (HPS) merupakan bukti cukup dan menjadi petunjuk adanya keterkaitan dan kerja sama antara Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV dalam rangka mengatur harga penawaran pada paket-paket tender yang sudah ditentukan pemenangnya, terlebih Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV merupakan anggota ASPIPALI.
"Selain itu, panitia tender menetapkan persyaratan peserta tender harus melampirkan KTA ASPIPALI pada dokumen penawaran peserta merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat karena persyaratan tersebut menciptakan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha lainnya," ungkapnya.
Dia juga menuturkan bahwa tindakan panitia tender yang tidak mencantumkan perubahan persyaratan pada dokumen kualifikasi dalam bentuk addendum tidak sesuai prosedur, tidak dapat dibenarkan. Terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Tender karena tidak mengypload perubahan persyaratan pada dokumen kualifikasi sehingga para peserta tidak mengetahui adanya perubahan persyaratan.
Mengatur Tender, Pelaku Usaha Dihukum
Written By Redaktur on Wednesday, October 24, 2012 | 12:44 AM
Labels:
KPPUnews,
Litigation






Post a Comment