Headline
Latest Post
Showing posts with label Kompetisi TV. Show all posts
Showing posts with label Kompetisi TV. Show all posts
2:22 AM

Sebagai lembaga independen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menangani berbagai perkara, salah satu perkara yang cukup mendominasi adalah perkara tender. KPPU juga pernah memeriksa perkara tender pembangunan jalan di Lombok Timur (Lotim) dan beberapa diantaranya masuk dalam kasus pidana lantaran beberapa dokumennya dipalsukan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraini dalam Sosialisasi Persaingan Usaha yang mengangkat tema tentang “Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat,” yang berlangsung di Mataram, Jum’at (28/9). Maria menambahkan, dari mayoritas perkara yang pernah ditangani KPPU, 80 persen diantaranya terkait dengan perkara tender.
Pada kesempatan tersebut Maria mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan KPPU semuanya semata-mata untuk kepentingan rakyat. Sebagai contoh perkara kartel SMS, dimana KPPU menjatuhkan sanksi kepada 8 operator yang terlibat dalam persekongkolan. Dampak signifikan dari putusan KPPU tersebut bisa dirasakan sekarang, yakni tarif telekomunikasi jauh menjadi lebih murah.

Kepala KPD Surabaya Dendy R. Sutrisno yang juga hadir sebagai narasumber mengungkapkan bahwa selama ini banyak simpul yang bisa digunakan sebagai trik untuk melakukan persekongkolan tender. Belajar dari pengalaman KPPU, terdapat 14 simpul yang biasanya muncul dalam melakukan persekongkolan, dimulai sejak dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Sampai kemudian, karena begitu pentingnya tender ini, banyak sekali lembaga yang menanganinya, baik itu yang formal maupun non-formal.
Dendy menambahkan,jika dirunut dari hal yang terkecil, persekongkolan itu bisa dimulai dari perencanaan, penyusunan DIPA, pembentukan panitia, dari dokumen persyaratan, prakualifikasi, penentuan HPS, pada saat pembukaan tender, bahkan pada tahap paling akhir, yakni evaluasi pelaksanaan, semuanya bisa bersekongkol.
80 Tender Pemerintah Sarat Persekongkolan?
Written By Redaktur on Tuesday, October 9, 2012 | 2:22 AM
Sebagai lembaga independen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menangani berbagai perkara, salah satu perkara yang cukup mendominasi adalah perkara tender. KPPU juga pernah memeriksa perkara tender pembangunan jalan di Lombok Timur (Lotim) dan beberapa diantaranya masuk dalam kasus pidana lantaran beberapa dokumennya dipalsukan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraini dalam Sosialisasi Persaingan Usaha yang mengangkat tema tentang “Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat,” yang berlangsung di Mataram, Jum’at (28/9). Maria menambahkan, dari mayoritas perkara yang pernah ditangani KPPU, 80 persen diantaranya terkait dengan perkara tender.
Pada kesempatan tersebut Maria mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan KPPU semuanya semata-mata untuk kepentingan rakyat. Sebagai contoh perkara kartel SMS, dimana KPPU menjatuhkan sanksi kepada 8 operator yang terlibat dalam persekongkolan. Dampak signifikan dari putusan KPPU tersebut bisa dirasakan sekarang, yakni tarif telekomunikasi jauh menjadi lebih murah.
Kepala KPD Surabaya Dendy R. Sutrisno yang juga hadir sebagai narasumber mengungkapkan bahwa selama ini banyak simpul yang bisa digunakan sebagai trik untuk melakukan persekongkolan tender. Belajar dari pengalaman KPPU, terdapat 14 simpul yang biasanya muncul dalam melakukan persekongkolan, dimulai sejak dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Sampai kemudian, karena begitu pentingnya tender ini, banyak sekali lembaga yang menanganinya, baik itu yang formal maupun non-formal.
Dendy menambahkan,jika dirunut dari hal yang terkecil, persekongkolan itu bisa dimulai dari perencanaan, penyusunan DIPA, pembentukan panitia, dari dokumen persyaratan, prakualifikasi, penentuan HPS, pada saat pembukaan tender, bahkan pada tahap paling akhir, yakni evaluasi pelaksanaan, semuanya bisa bersekongkol.
Labels:
Kompetisi TV
2:21 AM

Sejak diterbitkan pertama kali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2009 tentang tata niaga rotan, sudah banyak menuai kontroversi. Disinyalir Permendag ini berbau praktik monopoli dalam pelaksanaannya.
Permendag Tata Niaga Rotan Berbau Monopoli?
Written By Redaktur on Monday, October 1, 2012 | 2:21 AM
Sejak diterbitkan pertama kali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2009 tentang tata niaga rotan, sudah banyak menuai kontroversi. Disinyalir Permendag ini berbau praktik monopoli dalam pelaksanaannya.
Tim pengkaji evaluasi tata niaga rotan yang dibentuk oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah selesai mengevaluasi kebijakan tata niaga rotan tersebut. Dari evaluasi ini ditemukan dugaan regulasi yang diindikasikan dapat merugikan petani pencari rotan dan berbau monopoli.Karena itu, tim evaluasi meminta Presiden, segera mencabut Ppemendag tersebut, karena kondisi industri rotan Indonesia yang semakin memprihatinkan. Regulasi yang merugikan petani dan berbau monopoli, diantaranya ketentuan tentang ekspor rotan hanya berlaku di daerah penghasil rotan. Ketentuan ini bertentangan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Cahyono juga menilai, Permendag Nomor 36 tahun 2009, membuat petani tidak berdaya dan kehilangan posisi tawar. Asmindo pun mendukung langkah KPU yang mengusulkan mencabut Permendag tersebut.
Labels:
Kompetisi TV
2:04 AM

Maskapai Air Asia terancam terkena sanksi denda hingga Rp1 miliar per hari jika tidak melaporkan proses akuisisi terhadap Batavia Air kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Maskapai asal Malaysia itu diberikan waktu paling lambat satu bulan untuk melaporkan proses akuisisi.
Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said mengatakan, proses akuisisi perusahaan mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dan PP Nomor 57 tahun 2012. Kedua peraturan tersebut mewajibkan adanya notifikasi atau pelaporan terhadap proses akuisisi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak akuisisi ditandatangani.
Tadjuddin mengaku masih menunggu laporan akuisisi Batavia Air oleh Air Asia, mengingat proses penandatangan akuisisi baru saja berlangsung beberapa hari lalu.
Tadjuddin menambahkan, pelaporan kepada KPPU bertujuan agar mengetahui akumulasi daripada merger tersebut
Akuisisi Air Asia atas Batavia Belum Dilaporkan ke KPPU
Maskapai Air Asia terancam terkena sanksi denda hingga Rp1 miliar per hari jika tidak melaporkan proses akuisisi terhadap Batavia Air kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Maskapai asal Malaysia itu diberikan waktu paling lambat satu bulan untuk melaporkan proses akuisisi.
Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said mengatakan, proses akuisisi perusahaan mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dan PP Nomor 57 tahun 2012. Kedua peraturan tersebut mewajibkan adanya notifikasi atau pelaporan terhadap proses akuisisi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak akuisisi ditandatangani.
Tadjuddin mengaku masih menunggu laporan akuisisi Batavia Air oleh Air Asia, mengingat proses penandatangan akuisisi baru saja berlangsung beberapa hari lalu.
Tadjuddin menambahkan, pelaporan kepada KPPU bertujuan agar mengetahui akumulasi daripada merger tersebut
Labels:
Kompetisi TV
12:57 AM
Kenaikan harga komoditi kedelai beberapa waktu lalu ditengarai adanya kartel.
Diduga ada kartel menguasai komoditas kedelai
Labels:
Kompetisi TV
8:20 PM
Bila Jokowi-Ahok resmi menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, diharapkan bisa mendukung iklim persaingan usaha di Ibu Kota ini.
Jokowi Diharapkan Bisa Mendukung Persaingan Usaha di Ibu Kota
Written By Redaktur on Wednesday, September 26, 2012 | 8:20 PM
Labels:
Kompetisi TV
8:14 PM
Mafia Peradilan hingga kini masih menjadi perdebatan dan belum terungkap secara tuntas.
Mafia Peradilan
Labels:
Kompetisi TV
5:45 AM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia ‘menggandeng’ Universitas Islam Indonesi (UII) sebagai partner kerjasama dan koordinasi dalam hal pengawasan persaingan usaha. Kerjasama dan koordinasi tersebut meliputi bidang pendidikan, advokasi, dan penegakan hukum persaingan usaha.
KPPU melihat UII sebagai Perguruan Tinggi merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran dan posisi strategis dalam pengembangan pendidikan tentang persaingan yang sehat tersebut.
KPPU Gandeng UII Yogyakarta
Written By Redaktur on Monday, September 24, 2012 | 5:45 AM
Labels:
Kompetisi TV





