Maskapai Air Asia terancam terkena sanksi denda hingga Rp1 miliar per hari jika tidak melaporkan proses akuisisi terhadap Batavia Air kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Maskapai asal Malaysia itu diberikan waktu paling lambat satu bulan untuk melaporkan proses akuisisi.
Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said mengatakan, proses akuisisi perusahaan mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dan PP Nomor 57 tahun 2012. Kedua peraturan tersebut mewajibkan adanya notifikasi atau pelaporan terhadap proses akuisisi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak akuisisi ditandatangani.
Tadjuddin mengaku masih menunggu laporan akuisisi Batavia Air oleh Air Asia, mengingat proses penandatangan akuisisi baru saja berlangsung beberapa hari lalu.
Tadjuddin menambahkan, pelaporan kepada KPPU bertujuan agar mengetahui akumulasi daripada merger tersebut





Post a Comment