OJK Tetapkan Batas Bawah dan Atas Premi Asuransi Umum - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » OJK Tetapkan Batas Bawah dan Atas Premi Asuransi Umum

OJK Tetapkan Batas Bawah dan Atas Premi Asuransi Umum

Written By Redaktur on Monday, July 8, 2013 | 10:42 PM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan batas bawah dan atas dalam penentuan premi industri asuransi umum. Keberadaan batas tarif ini diharapkan bisa mendorong perkembangan asuransi umum yang selama ini berjalan lambat akibat tidak adanya standardisasi premi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, tarif atas adalah tarif premi maksimal yang bisa dikenakan, sedangkan tarif bawah adalah tarif minimal yang bisa diberlakukan.

"Bagi perusahaan yang efisien bisa menggunakan tarif bawah, sementara yang kurang efisien menggunakan tarif atas," ujar dia di Jakarta, baru-baru ini.

Pengaturan sistem penarifan seperti ini sudah dibahas di level internal OJK. Saat ini, menurut Firdaus, pembahasan itu tinggal menunggu penyempurnaan.

Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Erikson Hutapea mengatakan, salah satu Uni asuransi yang perkembangannya terganjal karena tarif premi adalah asuransi properti. Selama 10 tahun terakhir, empat perusahaan reasuransi Indonesia merugi, karena ting-kat /oss/aObuntuk asuransi properti sudah lebih dari 100%. "Kami prihatin. Kalau dibiarkan terus menerus, klaim konsumen bisa tidak terbayar," jelas dia.

Erikson mengungkapkan, melihat hal ini. tarif asuransi properti memang perlu segera diatur. Apalagi, tarif asuransi perluasan banjir yang diajukan AAUI sempat dianulir oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap sebgai kartel. Akibatnya penetapan tarif asuransi banjir oleh asosiasi tersebut dicabut.

Menurut Firdaus, penetapan tarif asuransi properti memang menjadi salah satu prioritas OJK tahun ini. Ia mengungkapkan, untuk menetapkan asuransi properti ini, OJK akan meminta masukan dari AAUI.

Keterlibatan AAUI dalam pembahasan tarif premi ini akan dilanjutkan dengan pembentukan lembaga pemeringkat (rating). Keberadaan lembaga ditujukan untuk memberikan acuan dalam standardisasi tarif premi asuransi. Kendati AAUI memberi masukan kepada OJK untuk membentuk tarif premi, namun penetapan akhir tarif tetap di tangan OJK.

Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengatakan, te-naga ahli dari Jepang akan memberikan bantuan teknis dalam pendirian lembaga rating independen ini. Baru-baru ini. ia menjelaskan, pihaknya menggelar pertemuan dengan sejumlah tenaga ahli dari Non Life Insurance Rating Organisation (NL1RO), sebuah lembaga rating independen di Jepang.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyatakan komitmennya untuk membantu pendirian lembaga rating independen di Indonesia. "Disampaikan bahwa tenaga ahli dari Jepang akan memberikan bantuan teknis untuk mendirikan lembaga rating," kata dia.

Bantuan tersebut di antaranya berupa sistem teknologi informasi yang menunjang pengolahan data statistik. Mereka juga berniat memberikan bantuan berupa tenaga ahli aktuaria dan underwriter serta ahli statistik.

Julian mengatakan, lembaga rating di Jepang telah berpengalaman menggarap data statistik dari industri asuransi umum untuk menentukan rate premi yang sesuai. Saat ini, kata dia, industri asuransi umum di Jepang telah mapan dengan kondisi rate premi yang terjaga
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger