Langkah Penghentian Kegiatan Konsorsium Asuransi TKI Dinilai Tepat - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Langkah Penghentian Kegiatan Konsorsium Asuransi TKI Dinilai Tepat

Langkah Penghentian Kegiatan Konsorsium Asuransi TKI Dinilai Tepat

Written By Redaktur on Wednesday, July 17, 2013 | 11:29 PM

Penghentian kegiatan pemasaran Konsorsium Asuransi Proteksi TKI pada 1 Agustus 2013 mendatang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai langkah yang tepat untuk melindungi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pakar asuransi Irvan Raharjo mengatakan, buruknya pelayanan asuransi yang didasari oleh kebijakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang tidak memihak kepada TKI.

Irvan pun menyayangkan, seharusnya penghentian itu dilakukan sejak OJK masih berbaju Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Meskipun setuju (Konsorsium Asuransi TKI) dibubarkan sebenarnya itu terlambat dilaksanakan, mengingat sudah sedemikian lama karut-marut Asuransi TKI ini berlangsung. Ini ditandai minimnya sosialisasi dan edukasi terkait hak TKI dalam memiliki asuransi," ujar Irvan kepada Neraca, Selasa (16/7).

Lebih .lanjut dirinya menjelaskan, Konsorsium Asuransi TKI ini sejak lima tahun terakhir memang menjadi keprihatinan dan sorotan banyak pihak, terutama terhadap kinerja Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Kedua lembaga pemerintah itu menjadi sorotan baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pelaku industri maupun asosiasi asuransi," tegas dia. Menurut Irvan, dalam hasil pemeriksaan semester II 2010 lalu menyebutkan bahwa BPK menemukan fakta kalau penyelenggaraan asuransi TKI memang belum dikelola dengan baik dan transparan oleh Kemenakertrans.

Hal ini berakibat kepada asuransi belum memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pahlawan devisa tersebut. Temuan penting yang didapatkan audit BPK adalah tingginya biaya pialang asuransi hingga 50% dengan total Rp638 miliar selama lima tahun terakhir. Alhasil, pemerintah pun merevisi kebijakan sistem asuransi TIO ini.

"Terakhir Permenakertrans 209/MEN/Xl/2010 yang menunjuk langsung 10 perusahaan asuransi konsorsium tunggal penyediaan jasa asuransi TKI," imbuh Irvan. Akan tetapi, dirinya juga menanggapi bahwa penghentian sementara ini tidak akan berdampak terhadap pelayanan asuransi TKI.

Pasalnya, polis asuransi yang masih berjalan dan konsorsium lama masih wajib memenuhi kewajiban yang belum diselesaikan. Hanya saja, lanjut Irvan, untuk sementara waktu ndak dilakukan penutupan baru terhadap TKI yang akan diberangkatkan dan dapat diatasi dengan memberi kebebasan kepada perusahaan pelaksanaan TKI memilih program asuransi sendiri, diluar konsorsium sampai ketentuan yang baru berlaku.

Terkait pembentukan kembali konsorsium baru dengan kemungkinan memilih kembali perusahaan yang sempat bermasalah waktu lalu, Irvan mengatakan hal itu bisa saja dilakukan. "Bisa saja hal ini terjadi jika O)K mengevaluasi menyeluruh terhadap praktik konsorsium. Walaupun keanggotaan konsorsium bersifat kolektif, OJK memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada anggota konsorsium," jelas Irvan.

Sebelumnya, OJK secara resmi menghentikan kegiatan pemasaran Konsorsium Asuransi Proteksi, lantaran banyak konsorsium Asuransi Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terindikasi kurang baik dalam menjalankan kegiatannya.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OIK, Ngalim Sawega mengatakan, penutupan tersebut dinilai sangat wajar. Pasalnya, dana sebesar Rp 179 miliar untuk para TKI dari Konsorsium Asuransi Proteksi TKI justru tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran.

"Dana tersebut keluar dari inti kegiatan asuransi. Padahal, angka tersebut terbilang besar dan bisa ditekan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas bagi benefit TKI itu. Salah satu contohnya, yang 45% itu temyata diperuntukkan broker. Nah, 45% itu digunakan tidak di coreasuransi. Dipakai untuk mengurus TKI yang bermasalah dengan kepolisian negara setempat, dan lain-lain. Itu tidak tepat," ungkap Ngalim di Jakarta.

Regulator juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Paladin sebagai pialang di konsorsium asuransi dan menemukan kejanggalan pada Mei 2013 lalu. Selain itu, OJK juga telah memeriksa sebagian dari perusahaan asuransi yang masuk dalam konsorsium untuk mengecek data.

Adapun ke 10 asuransi yang dimaksud adalah PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Arta Nugraha, PT UG Insurance Indonesia dan PT Asuransi Ramayana Tbk.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger