PHRI Sulsel apabila menetapkan tarif sendiri maka dapat diindikasikan kartel. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menegur Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan yang berniat untuk menaikkan tarif hotel dengan menggunakan kebijakan asosiasi.
“Penetapan tarif hotel oleh asosiasi bisa dikategorikan sebagai kartel hotel. Kasus serupa terjadi di banyak tempat termasuk Bali dan terakhir Sulsel,” kata Komisioner KPPU Syarkawi Rauf, Rabu (24/7/2013).
Seperti diketahui, Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga akan menggelar pertemuan 2 minggu setelah Lebaran dengan agenda pembahasan kenaikan tarif kamar hotel 10%-15%.
Anggiat beralasan biaya operasional hotel naik seiring dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan efek turunannya seperti lonjakan inflasi.
“Pasti akan kami naikkan, meskipun ini dilema. Di satu sisi okupansi hotel turun, namun di sisi lain biaya operasional naik,” ujar Anggiat ketika berdiskusi dengan wartawan soal pertumbuhan hotel di Kota Makassar yang dinilai tidak sesuai kebutuhan pasar.
Anggiat sendiri menyatakan siap berhadapan dengan KPPU jika kebijakan PHRI untuk menaikkan tarif kamar hotel dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha.
Menurutnya, tidak ada jalan lain agar industri hotel di Sulsel tetap bisa terus bertahan.
Namun, menurut Syarkawi, idealnya kenaikan tarif hotel bukan atas inisiatif asosiasi, melainkan oleh masing-masing pengusaha hotel berdasarkan struktur biaya masing-masing hotel.
Tindakan PHRI ini, katanya, memiliki kecenderungan mirip dengan perilaku asosiasi taksi yang menetapkan satu tarif taksi.
“Hal ini juga kartel, dimana perdefenisi kartel adalah tindakan persekongkolan atau koordinasi yang dilakukan pelaku usaha untuk memengaruhi harga,” kata Syarkawi.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PHRI sama dengan kartel yang difasilitasi oleh asosiasi. Idealnya, kata akademisi Universitas Hasanuddin ini, pemerintah menetapkan tarif bawah dan atas untuk hotel.
Apabila PHRI tetap akan melakukannya, KPPU bakal memberikan teguran sebelum dilakukan law enforcement.
Post a Comment