![]() |
| Ketua KPPU, M. Nawir Messi. |
Seperti kita ketahui, sebagian besar perusahaan rokok di Indonesia berawal dari bisnis keluarga dan dikelola 'menganut' falsafah bisnis kekeluargaan. Akibatnya, para pelaku berpeluang membuat suatu kesepakatan harga atau yang dikenal dengan kartel.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Nawir Messi mengungkapkan hal tersebut baru-baru ini. Menurutnya, iklim industri rokok di Indonesia sangat berpeluang menciptakan kartel. Nawir mensinyalir, sebagian besar industri rokok di Tanah Air ini masih menganut kekeluargaan. Akibatnya, pengaturan atau penyeragaman harga rokok berpotensi terjadi.
"Untuk itu saya mendukung pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/2013 mengenai Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau," kala Nawir di Jakarta, Rabu (12/6).
Lebih lanjut M. Nawir Messi mengungkapkan, kasus cengkeh di masa lalu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) membeli cengkih kepada petani dan menjual kepada anggota. "Mereka mengondisikan pembeli dan mempunyai bargain," ungkap Nawir.
![]() |
| Perusahaan rokok di Indonesia lebih banyak dari manajemen keluarga. |
Sementara itu, Humas Dirjen Bea Cukai Haryo Limanscto mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya PMK 78 adalah untuk membentuk iklim persaingan industri rokok yang sehat. "Supaya industri rokok bersaing di levelnya, (perusahaan) yang besar bersaing dengan yang besar, demikian pula yang menengah dan kecil," kata Haryo.







Post a Comment