Industri Rokok Indonesia Berpeluang Ciptakan Kartel - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Industri Rokok Indonesia Berpeluang Ciptakan Kartel

Industri Rokok Indonesia Berpeluang Ciptakan Kartel

Written By Redaktur on Thursday, June 13, 2013 | 11:52 PM

Ketua KPPU, M. Nawir Messi.
Persoalan kartel belakangan ini memang semakin menarik untuk dibicarakan. Tak hanya menyangkut impor daging sapi ataupun produk hortikultura atau malah tingkat suku bunga kredit perbankan, namun juga menangkut persaingan di industri rokok.

Seperti kita ketahui, sebagian besar perusahaan rokok di Indonesia berawal dari bisnis keluarga dan dikelola 'menganut' falsafah bisnis kekeluargaan. Akibatnya, para pelaku berpeluang membuat suatu kesepakatan harga atau yang dikenal dengan kartel.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Nawir Messi mengungkapkan hal tersebut baru-baru ini. Menurutnya, iklim industri rokok di Indonesia sangat berpeluang menciptakan kartel. Nawir mensinyalir, sebagian besar industri rokok di Tanah Air ini masih menganut kekeluargaan. Akibatnya, pengaturan atau penyeragaman harga rokok berpotensi terjadi.

"Untuk itu saya mendukung pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/2013 mengenai Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau," kala Nawir di Jakarta, Rabu (12/6).

Lebih lanjut M. Nawir Messi mengungkapkan, kasus cengkeh di masa lalu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) membeli cengkih kepada petani dan menjual kepada anggota. "Mereka mengondisikan pembeli dan mempunyai bargain," ungkap Nawir.

Perusahaan rokok di Indonesia lebih banyak dari manajemen keluarga.
Meskipun demikian, lanjut Nawir, pemerintah harus memikirkan upaya menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok, diantaranya melalui law enforcement (penegakan hukum) yang tegas. Beberapa di antaranya disebutkan yaitu dengan menempelkan bahaya atau akibat merokok di kemasan rokok, pembatasan usia yang boleh mengonsumsi hingga aturan tidak boleh merokok di sejumlah wilayah.

Sementara itu, Humas Dirjen Bea Cukai Haryo Limanscto mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya PMK 78 adalah untuk membentuk iklim persaingan industri rokok yang sehat. "Supaya industri rokok bersaing di levelnya, (perusahaan) yang besar bersaing dengan yang besar, demikian pula yang menengah dan kecil," kata Haryo.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger