![]() |
| Sekitar 785 perusahaan angkutan khusus pelabuhan Tanjung Priok melakukan aksi mogok pada Senin (3/6). |
Menurut Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan Organda DKI Jakarta, Gemilang Tarigan, Pelindo sudah mendirikan 21 anak perusahaan dan itu mengancam kelangsung 785 perusahaan itu, yang memiliki 18.000 unit angkutan dan 54.000 pekerja.
"Saya sendiri membawahi sebanyak 785 perusahaan dengan jumlah 18.000 unit angkutan dan 54.000 pekerja, jika sampai anak perusahaan Pelindo tetap jalan, ya sebanyak perusahaan dan pekerja itulah yang akan menganggur," kata Gemilang ditemui Wartakotalive.com di Pos 9 Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, Senin (3/6).
Tindakan Pelindo mendirikan anak perusahaan tersebut dinilai Gemilang melanggar Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2 Ayat 2D, yang berbunyi kegiatan yang diusahakan swasta tidak bisa diambil alih BUMN atau dalam hal ini Pelindo.
Aksi mogok 588 perusahaan angkutan khusus itu didukung oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Indonesian Ship Owner Associatioan, dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
Sebelumnya mereka telaporkan PT Pelindo ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahkan, untuk jasa pelabuhan di Pelabuhan Teluk Bayur sudah masuk ke perkara dengan nomor 02/KPPU-l/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang (UU) No.5/1999 terkait Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur.
Atas laporan dari beberapa asosiasi tersebut, KPPU mulai menyelidiki aksi korporasi PT Pelindo yang mendirikan 21 anak perusahaan yang bergerak di berbagai jasa kepelabuhanan.






Post a Comment