Perlu Aturan untuk Batas Monopoli Media - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » » Perlu Aturan untuk Batas Monopoli Media

Perlu Aturan untuk Batas Monopoli Media

Written By Redaktur on Monday, May 20, 2013 | 1:19 AM


Guna menjamin terlaksananya pemilu yang jujur dan adil, perlu ada regulasi yang membatasi dan mencegah terjadinya monopoli media dalam kampanye. Dibutuhkan regulasi yang mengatur media dalam upaya sosialisasi partai politik maupun calon presiden (capres).

"Jangan sampai pemilik media memonopoli media untuk sosialisasi partai atau figur pemilik. Harus ada regulasi yang membatasi penggunaannya," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), August Mellaz, di lakarta, Minggu (19/5).

Menurut August, dalam sebuah kontestasi politik seperti pemilu, fairness atau kompetisi yang adil menjadi salah satu ruh pemilu yang demokratis. Media menjadi salah satu pilar penjaganya. Tetapi, bila media sudah dikuasai oleh politisi, kekhawatiran kompetisi pemilu tak berjalan adil sangat mungkin terjadi.

Penggiat pemilu itu mengaku merasa masygul dengan penguasaan media oleh para politisi. Setidaknya, saat ini, ada tiga media besar yang dikendalikan politisi, TV One yang dikuasai keluarga Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar; Metro TV milik Surya Paloh, bos dari Partai Nasional Demokrat; dan grup MNC yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo, petinggi Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura).

Dengan fakta tersebut, fairness dalam pemilu pun terancam. "Sekarang ini memang fenomenanya sudah memanifestasikan bahwa banyak media massa, terutama televisi, yang ada afiliasinya dengan partai," kata August.

Penguasaan media oleh politisi, kata August, sudah mulai merata. Sebaiknya hal itu menjadi perhatian lembaga terkait, khususnya penyelenggara pemilu. Sebab potensi konflik kepentingan dan akses parpol atau peserta pemilu kepada media secara potensial jadi tidak merata pula.

"Oleh karena televisi atau lembaga penyiaran itu masuk kategori lembaga publik, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia seharusnya mulai membahas peluang-peluang pembatasan dan perlakuan yang sama antara televisi dan partai," kata dia.

Regulasi KPU tersebut, kata August, nantinya perlu pengawasan oleh Bawaslu. Pengawasan menyangkut apakah regulasi pembatasan itu berjalan dengan baik dan dipatuhi oleh televisi dan partai politik atau peserta pemilu. "Jika tidak, aspek free and fairness pemilu akan menjadi tidak bermakna," kata dia.

Akses media menjadi indikator penting dalam penyebarluasan informasi, platform, dan program-program yang akan dikampanyekan oleh parpol peserta pemilu. Bila akses dimonopoli, kompetisi bakal timpang.

Memanfaatkan Celah

Sementara itu, Manajer Pemantauan dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mengatakan memang masalahnya sekarang, kampanye terbuka melalui media belum saatnya.

Namun, beberapa partai politik cerdik memanfaatkan celah itu untuk mengiklankan partai atau tokoh politik dalam bungkus yang lain. "Misalnya mengucapkan selamat hari besar di televisi atau pemberitaan tentang kegiatan partai politik tersebut secara panjang," kata dia.

Menurut Masykurudin, ini adalah wilayah abu-abu. Pemberitaan dan iklan seperti memanfaatkan momentum hari besar atau peringatan nasional dipakai oleh partai politik untuk iklan politik, padahal sesungguhnya secara implisit mengandung unsur kampanye. "Sementara KPU dan Bawaslu hingga sekarang juga tidak bisa apa-apa karena pelanggaran iklan kampanye harus memenuhi beberapa syarat kampanye," kata dia.

Penyelenggara pemilu pun tak menjangkau, apalagi menjerat, kecerdikan partai politik memanfaatkan celah. Karena itu, ketika KPU dan Bawaslu tak mampu menjangkau, mesti ada lembaga lain, dalam hal ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger