![]() |
| Banyak perusahaan jasa yang bisnisnya di area pelabuhan Tanjung Priok Jakarta |
Hal ini disebabkan ekspansi besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan pelabuhan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Ketua Umum Indonesia Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menyatakan, pihaknya berharap adanya pembatalan Peraturan Pemerintah No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan. Menurutnya, perlu adanya win-win solution di mana perusahaan BUMN pelabuhan atau BUMN lainnya dapat melakukan ekspansi tanpa mematikan usaha swasta nasional.
"Perlu dibangun sinergi antara swasta dan BUMN guna menghadapi implementasi masterplan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015," kata Carmelita di Jakarta kemarin.
Senada dengan Carmelita, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Iskandar Zulkarnain mengatakan, ekspansi perusahaan BUMN seperti PT Pelindo II maupun BUMN Pelabuhan lainnya harus dikendalikan karena menyangkut nasib 1.200 perusahaan anggota ALFI dan 25.000 tenaga kerja swasta. Menurutnya, di bidang jasa usaha logistik dan forwarding, lebih 300 perusahaan telah gulung tikar dari total 1.200 perusahaan yang kini dalam posisi terancam bangkrut.
Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat 523 perusahaan usaha angkutan khusus pelabuhan yang terancam gulung tikar dan ada 129 perusahaan bongkar muat yang terancam hal serupa.
"Swasta tidak bisa bersaing dengan anak usaha BUM N karena mereka yang menguasai pelabuhan. Kalau tidak ada langkah koreksi dari pemerintah, maka jumlah pengangguran akan naik," kata Iskandar.
Sebagai catatan, saat ini terdapat enam anak usaha Pelindo II yang sudah berdiri dan akan ada 10 anak usaha Lainnya yang akan dibentuk. Keenam anak usaha PT Pelindo II tersebut adalah PT Indonesia Kendaraan Terminal, PT Energi Pelabuhan Indonesia, dan PT Integrasi Logistik Cipta Solusi. Perusahaan lainnya yaitu PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, PT Pengembang Pelabuhan Indonesia, dan PT Pelabuhan Petikemas Indonesia.
Sedangkan, perusahaan lainnya yang akan dibentuk meliputi PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT Jasa Armada Indonesia, PT Pusat Studi Maritime dan Logistik Indonesia, PT IPC Pelabuhan Petikemas Indonesia, PT Marine Services Indonesia, PT Terminal Curah Indonesia, PT Sarana Pengerukan Indonesia, PT Terminal Petikemas Sorong, dan PTTerminal Petikemas Batam.
Para pengusaha swasta di bidang logistik Tanah Air juga mengkhawatirkan ekspansi besar-besaran PT Pelindo II karena diduga merupakan praktik monopoli.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hariadi Sukamdani meminta pemerintah mengembalikan pelabuhan sebagai BUMN yang berorientasi pada pelayanan. Menurutnya, UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik telah menegaskan bahwa asas penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi orientasi pemerintah.
Menurutnya, usaha yang terkait dengan jasa kepelabuhanan selama ini menyerap tenaga kerja yang bersifat massal sehingga mampu mengurangi angka pengangguran nasional.
Menanggapi dugaan tersebut , Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menantang para pengusaha untuk menyiapkan bukti praktik monopoli Pelindo.
Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga Dalam dan Luar Negeri KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan, dasar kebijakan KPPU adalah ekonomi harus efisien. Menurutnya, kalau kehadiran Pelindo membuat kekisruhan maka akan diperiksa melalui sudut regulasi maupun kebijakan.
"Praktek monopoli ada dua hal, yaitu seenaknya menetapkan harga dan tidak memberikan kesempatan bagi orang atau badan lain untuk berusaha," kata Kamser.
Dia mengatakan, posisi Pelindo memang sangat kuat. Pelindo memiliki kesempatan untuk melakukan monopoli berdasar PP No.61/2009 tentang Kepelabuhan.






Post a Comment