![]() |
| Komisioner KPPU, Anna Maria Th Anggraeni |
Komisioner KPPU Dr. Anna Maria Th Anggraeni. SH., MR mengatakan beratnya upaya penegakan praktik persaingan usaha yang sehat menunjukkan bahwa diperlukan metode baru dalam mengungkap praktik kartel di negeri ini. Kartel secara umum terdiri dari penetapan harga, pembagian wilayan, pengaturan supply, dan persekongkolan tender. Hal ini dalam istilah hukum sering disebut sebagai kartel inti. "Jika upaya pelaporan dugaan praktik kartel itu dilakakan sebelum pemeriksaan, si pelapor dapat mendapatkan hak imunitas," tambahnya.
Langkah kedua adalah melakukan diseminasi dan dialog dengan Kadin dan berbagai asosiasi dagang untuk mensosialisasikan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dilakukan dalam suatu asosiasi.
Langkah ketiga, lanjutnya, adalah lebih gencar melakukan sosialisasi dan dialog dengan aparat penegak hukum di pengadilan untuk menyatukan persepsi dalam upaya memerangi praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Jika sejumlah terobosan baru tersebut dapat dilakukan, Anna Maria optimistis upaya pemberantasan praktik kartel di Indonesia akan dapat berjalan lebih efektif.






Post a Comment