 |
| Ketua KPPU, Ir.H.Tadjuddin Noer Said |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai iuran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dikenakan kepada pelaku industri keuangan tidak bisa dibenarkan dan harus ditinjau lagi karena bisa memengaruhi independensi pemantauan.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tadjuddin Noer Said mengatakan yang berhak memungut uang kepada rakyat adalah negara melalui pajak.
"Ini merusak sistem hubungan antara negara melalui badan yang dibentuk dengan pelaku usaha," katanya Minggu (7/10).
Seharusnya, katanya, pemerintah yang berhak untuk memungut iuaran dari masyarakat melalui pajak. Sementara itu, biaya untuk, pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan seharusnya diambil dari APBN.
Tadjuddin menegaskan bahwa alasan iuran itu telah diamanatkan undang-undang tidak dapat diterima sebab hal itu bisa menjadi sesuatu yang dianggap lazim di kemudian hari.
Post a Comment