KPPU tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga kartel termasuk terhadap Menteri Perdagangan. |
Sesuai janjinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memberi tanggapan soal tudingan ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel impor bawang putih.
Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan pemeriksaan baik terhadap 19 importir terduga maupun ke tiga pihak aparat pemerintahan yaitu Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Balai Karantina Kementerian Pertanian.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah dibacakan oleh investigator penuntut, KPPU menduga pihak terlapor tersebut melanggar pasal 24 undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu terkait bahwa pelaku usaha dilarang bersengkol dengan pihak lain untuk menghambat pesaing untuk mengkondisikan berkurangnya pasokan.
"Dalam konteks ini, Menteri Perdagangan memang tidak diduga melanggar pasal kartel yang hanya melibatkan pelaku usaha. Namun sebagai subyek hukum untuk unsur “pihak lain” dalam dugaan persekongkolan penghambatan pasal 24 ini," kata Nawir kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Nawir menambahkan, dalam konteks ini perlu dijelaskan bahwa sebagai Komisi Negara yang secara atributif memiliki tugas berdasarkan Undang-undang untuk melakukan pengawasan persaingan, memiliki independensi dan kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga melanggar ketentuan undang-undang.
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara (Perkom No. 1/2010) tetap mengedepankan transparansi dan prinsip due process of law.
Salah satunya adalah ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 43 ayat (1) yang mengatur bahwa dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Investigator harus membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada Terlapor, pada Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum dan dihadiri para terlapor dan juga media.
Atas hal ini, KPPU menghimbau kepada semua pihak khususnya terlapor untuk menggunakan kesempatan menyampaikan tanggapan sebagaimana hukum acara yang berlaku. "Namun jika ada upaya hukum di luar itu oleh pihak terkait, KPPU akan siap menghadapinya dan tidak akan menghentikan proses pemeriksaan perkara karena hal itu merupakan wewenang yang diamanatkan UU No.5 Tahun 1999," tambahnya.
Seperti diberitakan, KPPU menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. Saat ini pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus tersebut.
Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik mengatakan keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.
Padahal dengan perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
"Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Masalahnya adalah, kata Nur Rofik, dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
"Artinya Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambahnya.
Adapun ke-14 importir terdaftar yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih ini antara lain CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.
Post a Comment