Ketua KPPU M. Nawir Messi beserta Hakim Agung Persaingan Usaha Syamsul Ma'arif beserta peserta workshop hukum persaingan usaha di se-Provinsi Jambi. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Workshop Hukum Persaingan Usaha, Hakim se – Provinsi Jambi, pada tanggal 18-20 Juli 2013. Workshop yang berlangsung 3 hari ini dilaksanakan di Abadi Suite Hotel, Jambi.
Kegiatan ini merupakan rangkaian workshop yang dilaksanakan KPPU dalam rangka meningkatkan pemahaman penegak hukum terutama hakim mengenai prinsip-prinsip dan implementasi hukum persaingan usaha.
Ketua KPPU, M. Mawir Messi, membuka workshop yang diikuti oleh 34 hakim yang berasal dari berbagai Pengadilan Negeri se-provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Nawir menyampaikan bahwa Hukum Persaingan Usaha merupakan aspek penting dalam perekonomian Indonesia. Banyak manfaat yang telah dirasakan masyarakat dengan ditegakkannya hukum persaingan usaha. Oleh akrena itu penegakan hukum perlu didukung semua pihak salah satunya oleh penegak hukum, baik di tingkat Pengadilan Negerti maupun Mahkamah Agung yang dipimpin oleh para hakim.
Nawir menambahkan, dukungan Pengadilan Negeri dalam proses keberatan perkara khususnya di wilayah Provinsi Jambi saat ini sangat baik. Hal ini menurut Nawir terlihat dari 4 keberatan di PN Jambi dan 1 keberatan di PN Muara Bungo, di mana semua putusan KPPU dikuatkan di Pengadilan Negeri.
Workshop menghadirkan empat narasumber yang berasal dari beberapa institusi. Hari pertama, Syamsul Ma’arif (Hakim Agung) menyampaikan materi mengenai Peranan Pengadilan dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha.
Ahmad Syauki (Ekonom dan Dosen Universitas Indonesia) memulai workshop di hari kedua dengan presentasi mengenai prinsip ekonomi dalam persaingan usaha. Kurnia Sya’ranie (Komisioner KPPU) memberikan materi tentang Hukum Materil dan Formil Persaingan Usaha. Sesi terakhir oleh Sukarmi (Komisioner KPPU) yang menyampaikan Studi Kasus Persaingan Usaha.
Workshop akan ditutup oleh Saidah Sakwan, Wakil Ketua KPPU.
Post a Comment