![]() |
| Judicial Review ke MK terhadap UU BUMN akan dilakukan oleh ALFI apabila tidak diperoleh penyelesaian persoalan pelabuhan. |
"Judicial review ke Mahkamah Konstitusi dimungkinkan. Landasan undang-undang harus dilakukan uji materi," kata Ketua ALFI Iskandar Zulkarnain.
Sesuai dengan UU itu, imbuh Iskandar, Pelindo seharusnya masuk ke sektor usaha yang belum dapat dilaksanakan sektor swasta dan koperasi. "Namun, kenyataan di lapangan, Pelindo melakukan monopoli usaha. Jadi Pelindo sudah kayak penguasa yang punya pelabuhan. Itu arogansi Pelindo, padahal secara de facto Priok itu milik masyarakat," ucapnya.
Hingga kini. Iskandar mengaku pihaknya telah mengumpulkan bukti indikasi monopoli yang dilakukan Pelindo. Pihaknya juga sudah melaporkan indikasi monopoli itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah menganalisis dan hasilnya akan dipublikasikan Agustus 2013.






Post a Comment