![]() |
| Mentan Suswono, kebijakan kementan dikeluarkan setelah adanya studi mendalam. |
Kepada wartawan yang menemuinya di kantor KPPU, Suswono mengatakan lembaga pengawas persaingan usaha itu menanyakan perihal kebijakan importasi bawang putih. "Intinya itu, soal importasi," ujarnya, Selasa (30/4).
Lebih lanjut Suswono menerangkan, kebijakan tersebut telah melewati berbagai kajian, termasuk analisa produksi dan berapa persisnya jumlah bawang putih yang harus diimpor.
Sementara itu, terkait indikasi adanya kartel, Suswono hanya menyatakan harga jelas bisa naik jika importasi dikendalikan oleh satu perusahaan. "Ini yang sedang digali KPPU, para pelaku usaha Ini ada kartel atau tidak," ungkap politisi PKS tersebut.
Humas KPPU Ahmad Junaidi menuturkan pihaknya akan mendalami lebih dulu keterangan yang disampaikan Menteri Pertanian. "Mengenai kami akan panggil kementerian lain, nanti kami konfirmasi lagi," terangnya.
Ahmad Junaidi mengatakan setelah pihaknya mengumpulkan keterangan dan data dari Kementerian Pertanian, KPPU akan melakukan pendalaman lebih dulu sebelum meminta informasi tambahan dari pihak lain.
Menteri Pertanian Suswono, katanya, telah menjawab panggilan KPPU dan memberikan keterangan kepada lima investigator lembaga itu terkait dugaan adanya kartel bawang putih.
Harga komoditas tersebut sempat melonjak karena pasokan terhambat. Hal ini bahkan menyebabkan tingkat Inflasi pada 3 bulan pertama 2013 cukup tinggi. Pada Februari dan Maret inflasi masing-masing berada di level 0,75% dan 0,63%.
"Sekarang pendalaman dulu.Kalau nanti masih diperlukan data dan informasi lain, kami akan minta lagi. Pertengahan Mei kami akan adakan gelar laporan," kata Ahmad Junaidi.
Kedatangan menteri di panggilan kedua ini dinilai KPPU cukup kooperatif. Seperti diketahui, Suswono mangkir dari panggilan pertama tanggal 22 April 2013 karena tugas ke luar negeri.
Menurut Ahmad, pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui lebih detail perihal Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012.
Regulasi Kementan
Seperti halnya diungkapkan beberapa pihak terkait adanya indikasi kartel hortikultura yang disebabkan oleh aturan kementerian pertanian yang secara tidak langsung memberikan peluang tentang hal itu.
Komisioner KPPU Munrokhim Misanam mengutarakan Permentan No.60/2012 dimanfaatkan untuk mengatur kuota impor sayur dan buah, yang ditentukan oleh besaran pembayaran dari importir.
"Skema pengaturan tersebut dapat disebut kartel," tutur Munrokhim beberapa waktu lalu.
Indikasi kartel diperkuat dengan hasil penyelidikan awal KPPU ketika melonjaknya harga pangan beberapa bulan lalu, terutama bawang putih, disebabkan permainan importir sebagai rangkaian diterbitkannya regulasi itu.
Dugaan kartel melibatkan pemegang regulasi, perusahaan dan kalangan importir.
Adanya sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi importir jika ingin melakukan kegiatan impor pangan juga dinilai menyebabkan persaingan usaha semakin tidak sehat.
Dalam regulasi itu, importir harus mempunyai gudang penyimpanan yang memiliki pendinginan, kendaraan pendingin, dan sejumlah ketentuan teknis lainnya.






Post a Comment