Melambungnya harga komoditas hortikultura bawang merah dan bawang putih di tanah air, yang rata-rata menyentuh harga Rp 60 ribu bahkan sampai Rp 100 ribu, telah mengakibatkan daya beli sebagian besar konsumen di Indonesia menjadi berkurang, di mana keaadaan ini mengakibatkan pendapatan riil masyarakat menjadi rendah. Selain itu, kenaikan harga bawang merah dan bawang putih yang terjadi di awal Maret 2013 lalu ini juga berdampak buruk terhadap pengusaha, khususnya pedagang kecil yang menggunakan bawang merah dan bawang putih sebagai input produksi mereka. Pengusaha, baik skala kecil dan menengah (UKM) kehilangan pendapatan normal mereka, karena berkurangnya konsumen, seperti yang terjadi pada warung nasi sederhana dan rumah-makan kelas menengah.
Elastisitas harga bawang
Komoditi bawang merah ataupun bawang putih sebagai bagian dari komoditi bahan pangan pokok, seperti halnya beras, telur atau daging, secara teoritis dapat digolongkan sebagai barang yang tidak terlalu peka terhadap perubahan harga atau disebut sebagai barang inelastis. Artinya apabila terdapat kenaikan harga sebesar satu persen, perubahan permintaan (penurunan permintaannya) lebih rendah dari satu persen. Keadaan ini menunjukkan bahwa komoditi bawang merah dan bawang putih secara umum merupakan barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik konsumen rumah tangga maupun konsumen pengusaha yang menggunakan bawang sebagai input produksi pengusaha.
Fluktuasi kenaikan harga dan konsumsi bawang merah dan bawang putih menjadi isu politik dan ekonomi di Indonesia selama bulan Maret 2013, tidak lain disebabkan oleh permasalahan internal daya beli yang disebabkan oleh masih besarnya proporsi pengeluaran yang dibelanjakan dari tingkat pendapatan masyarakat yang rata-rata masih tergolong rendah, yang sebagian besar ditujukan untuk konsumsi sembako. Artinya, ketika ada kenaikan sembako, maka akan menyebabkan tekanan terhadap dayabeli konsumen.
Dugaan kartel impor bawang
Kondisi melambungnya komoditi bawang merah dan bawang putih ini menjadi semakin parah, ketika para oknum importir yang telah diberikan izin impor oleh pemerintah, diduga melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat berupa kartel yaitu melakukan kesepakatan untuk menguasai pasar dan disertai praktek menahan (menimbun) barang, sampai harga naik drastis.
Indikasi praktek kartel dalam impor bawang merah dan putih.yang disertai penimbunan ini, diketahui setelah Komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) melakukan investigasi dan menemukan fakta temuan di lapangan, yaitu berupa terdapatnya ratusan kontainer yang beirisi bawang merah dan bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang belum dilepas ke pasar. Fakta temuan ini jelas merupakan pelanggaran ketentuan transaksi yang bertentangan azas keadilan, baik di mata negara, terlebih dalam perspektif syariat Islam.
Dugaan praktek kartel yang disertai penimbunan bawang merah dan bawang putih ini harus segera dihentikan oleh negara melalui penindakan secara tegas oleh KPPU dan lembaga negara terkait, terutama Kementerian Perdagangan, dengan menegur atau bahkan mencabut izin importir yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga menimbulkan efek jera bagi importir lainnya untuk tidak melakukan praktek-praktek usaha yang tidak sehat (fair).
Solusi syariah terhadap dugaan kartel
Kartel adalah salah satu bentukkerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas ekonomi yang dilakukan manusia di muka bumi ini yang bertujuan untuk memenuhi keuntungan semata, yang pada akhirnya dapat berdampak buruk terhadap urusan ekonomi itu sendiri dan bahkan politik serta sosial, sebagaimana telah diperingatkan oleh Allah SWT dalam QS. 30:41.
Demikian pula Rasulullah SAW telah mewanti-wanti kita akan hal yang membawa kepada kerusakan. Diriwayatkan oleh Al-Baraz, Ibn Majah, dan Baihaqi. Bahwa Rasulullah SAW bersabda "Wahai sekalian kaum Muhajirin, ada lima hal yang jika kalian terjatuh ke dalamnya dan aku berlindung kepada Allah supaya kalian tidak menjumpainya :
(1) Tidaklah nampak zina di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka thaun (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya;
(2)Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kezaliman penguasa atas mereka;
(3)Tidaklah mereka menahan zakat (tidak membayarnya) kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka (hujan tidak turun), dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, niscaya manusia tidak akan diberi hujan;
(4)Tidaklah mereka melanggar perjanjian mereka dengan Allah dan Rasul-Nya, kecuali Allah akan menjadikan musuh mereka (dari kalangan selain mereka; orang kafir) berkuasa atas mereka, lalu musuh tersebut mengambil sebagian apa yang mereka miliki;
(5) dan selama pemimpin-pemimpin mereka (kaum muslimin) tidak berhukum dengan Kitabullah (Alquran) dan mengambil yang terbaik dari apa-apa yang diturunkan oleh Allah (syariat Islam), melainkan Allah akan menjadikan permusuhan di antara mereka" (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Para pakar ekonomi Islam telah sepakat mengatakan bahwa kartel dan persaingan usaha tidak sehat lainnya seperti monopoli pada sektor ekonomi menyebabkan banyak hak yang terampas, dan dapat memperlambat turunya keberkahan/kebai-kan karena mengabaikan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Praktek Monopoli adalah bentuk penindasan terhadap individu sekaligus tatanan sosial masyarakat dan termasuk memakan harta orang lain dengan kebatilan. Diantara dampak yang ditimbulkan praktek kartel adalah mematikan persaingan yang sehat dan syari, menurunnya tingkat kepedulian sosial, serta hadirnya pasar gelap (black market) yang membahayakan individu dan pasar itu sendiri.
Oleh karena itu, Islam datang berusaha untuk menghilangkan segala bentuk kerusakan ini melalui beberapa cara antara lain pertama, pendidikan iman dan akhlak. Pelaku bisnis sebagai individu yang terlibat langsung pada sektor ekonomi hendaknya adalah pribadi-pribadi yang penuh dengan keimanan dalam hatinya. Selalu merasa bahwa segala tindak tanduknya senantiasa di awasi oleh Allah SWT. Sehingga pada akhirnya akan melahirkan sikap ridha dan menerima dengan merasa cukup segala pemberian Allah kepada dirinya (QS 7 : 96).
Kedua, memiliki pengetahuan tentang hukum muamalat. Harus diketahui bahwa monopoli adalah perkara yang dilarang dalam Islam yang hanya membawa kepada kerusakan semata. Ketiga, pengawasan yang ketat terhadap pasar.
Negara sebagai institusi tertinggi pada sebuah masyarakat, hendaknya dapat menjadi sebuah lembaga yang dapat mengontrol dan mengawasi pasar serta menetapkan aturan-aturan sekaligus hukuman yang setimpal terhadap pelanggaran yang terjadi. Terutama bagi para pelaku monopoli yang akibatnya sangat merusak sendi-sendi ekonomi sebuah negara. Wallahu alam.
Home »
Bizlaw News
,
Business
,
Economics
» Mengendalikan Kenaikan Harga Bawang dalam Perspektif Konvensional dan Syariah
Mengendalikan Kenaikan Harga Bawang dalam Perspektif Konvensional dan Syariah
Written By Redaktur on Thursday, April 11, 2013 | 9:48 PM
Labels:
Bizlaw News,
Business,
Economics






Post a Comment