![]() |
| Kebijakan Pemda seharusnya bisa adil terhadap pelaku usaha pasar tradisional. |
Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Universitas Brawijaya Ngesti D. Prasetyo menegaskan hal itu berdasarkan penelitan yang dilakukannya pada 2011 dengan sampel di 7 provinsi.
Penelitian tersebut menghasilkan analisis linear bahwa pasar modern telah tumbuh sebesar 35,4%. Bersamaan dengan itu, pasar tradisional telah tumbuh secara negatif sebesar 7 %.
“Berdasarkan kenyataan ini, maka pasar tradisional akan habis dalam kurun waktu sekitar 15 tahun yang akan datang, sehingga perlu adanya langkah preventif untuk menjaga kelangsungan pasar tradisional. Termasuk di dalamnya kelangsungan usaha perdagangan (ritel) yang dikelola oleh koperasi dan UKM,” ungkapnya di Malang.
Peneliti PPOTODA UB Fitri Wicahyanti dan Syahrul Syahjidin dalam paparannya memberikan contoh yang paling lokalistik, yakni Kota Malang. Perekonomian di Kota Malang yang mengalami peningkatan hinngga mencapai 6,7% itu merupakan pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Terutama, jika dibandingkan di antara kota di Jawa Timur. “Namun sayangnya perkembangan ekonomi Kota Malang lebih disebabkan oleh maraknya industri ritel dikota ini.”
Data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang menyebut di kota ini terdapat 91 toko modern berbentuk minimarket yakni 54 Indomaret dan 37 Alfamart. Jumlah swalayan modern di wilayah Kota Malang telah melebihi batas ideal yang seharusnya antara 18-20 lokasi.
Dengan jumlah penduduk sekitar hampir 1 juta jiwa, maka idealnya swalayan modern seperti minimarket dan hypermarket tidak lebih dari 20 lokasi saja. Jumlah ini semakin mengalahkan jumlah pasar tradisional di Kota Malang yang berjumlah 18 pasar.
Ketidakseimbangan antara jumlah pasar modern dan tradisional ini, mereka nilai, menyebabkan berbagai dampak negatif bagi ekonomi kerakyatan Kota Malang.
Dampak negatif pasar modern timbul karena adanya bentuk persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh peritel pasar modern. Beberapa pasar modern di Kota Malang melanggar peraturan mengenai jarak minimum antara Pasar Modern dengan Pasar Tradisional dan barang yang dijual lebih kompetitif.
“Pemerintah Kota Malang harus membuat regulasi untuk membatasi pasar modern,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Malang dari F-PKS Ahmadi.
Dia menambahkan sejauh ini Pemkot Malang belum memiliki peraturan daerah untuk mengatur berdirinya toko modern dan pasar tradisional.
Oleh karena itu, maka toko modern terus berdiri bahkan di pelosok kota dan berdekatan dengan pasar tradisional. Izin terus diberikan seakan tanpa ada pembatasan, meski berdampak dapat mematikan pasar tradisional yang lokasinya berdekatan dengan toko modern.






Post a Comment