Pelaporan Merger Harus Sertakan Rencana Bisnis - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » Pelaporan Merger Harus Sertakan Rencana Bisnis

Pelaporan Merger Harus Sertakan Rencana Bisnis

Written By Redaktur on Tuesday, May 21, 2013 | 1:36 AM


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan rencana bisnis dan data pangsa pasar pesaingnya pada saat notifikasi merger.

Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi (Perkom) No 02/2013 sebagai perubahan atas Perkom No 13/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Saham Badan usaha (merger). Perkom tersebut diterbitkan sesuai dengan pasal 36 huruf f jis pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan sebagai pelaksanaan PP No 57/2010.

"Perkom tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPPU Nawir Messi pada 5 April 2013." ujar Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menerangkan, perubahan perkom itu terkait dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pemohon konsultasi dan pemberitahuan. Jika data tambahan tersebut tidak dilampirkan, proses penilaian atas rencana merger tidak dilanjutkan.

Perkom 13/2010 hanya mensyaratkan data status hukum, aset, omzet, dan struktur afiliasi dari pelaku usaha pemohon konsultasi atau notifikasi. Sedangkan Perkom 02/2013 menetapkan, pelaku usaha (pemohon) juga harus melampirkan dua dokumen tambahan itu.

Dua dokumen tambahan tersebut mencakum salah satunya rencana bisnis tiga tahun ke depan, kondisi industri para pihak secara grup, serta peta persaingan di industri tersebut. Sedangkan dokumen kedua berisikan data semua struktur pasar industri dalam menjalankan usahanya, pangsa pasar, dan data pangsa pasar perusahaan pesaing.

Perkom 02/2013 pun telah mengatur dua tahap konsultasi atau notifikasi merger. Pertama, tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan kedua, tahap penilaian. "KPPU menjadikan dua dokumen tambahan tersebut sebagai prasyarat dilakukannya penilaian atau tidak. Artinya, KPPU tidak akan melakukan penilaian jika para pihak tidak menyertakan dua dokumen tersebut," tegas Juniadi.

Karena itu, dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen, KPPU akan mengonfirmasi terkait data pasar yang diserahkan oleh pelaku usaha. Dokumen rencana bisnis diperlukan agar KPPU dapat menilai dan mengidentifikasi potensi dampak yang akan terjadi dari suatu merger, apakah menciptakan praktik monopoli dan atau mengurangi efisiensi ekonomi.

Sementara itu, dokumen yang memuat informasi pangsa pasar pesaing merupakan informasi untuk menghitung konsentrasi pasar secara lebih efektif, sehingga KPPU dapat membuat penilaian dan segera dapat mengeluarkan pendapat. Hal ini akan semakin mempercepat pemberian kepastian hukum bagi pemohon.

Menurut Junaidi, hingga saat ini, KPPU telah menerima 11 konsultasi dan 103 notifikasi merger. Percepatan proses penilaian ini diperlukan karena data menunjukkan peningkatan jumlah notifikasi. Tercatat hingga Mei 2013, KPPU menerima 21 notifikasi atau delapan proses lebih banyak dari jumlah pada rentang waktu sama tahun 2012 yang hanya 13 kali.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger