Pertamina Berpotensi Monopoli LPG - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Pertamina Berpotensi Monopoli LPG

Pertamina Berpotensi Monopoli LPG

Written By Redaktur on Sunday, January 5, 2014 | 7:14 PM

KPPU menengarai Pertamina berpotensi melakukan praktik monopoli LPG.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) melihat potensi prilaku praktek monopoli dari Pertamina dalam menaikkan harga Elpiji 12 kilogram (kg). Sebagai komisi yang bertugas mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan meminta keterangan Pertamina terkait kenaikan harga gas ini. 

Seperti diketahui, pada 1 Januari 2014 PT Pertamina menaikkan harga LPG 12 kg dari semula Rp5.850 per kg menjadi Rp9.809 per kg sehingga harga pokok gas LPG dari Pertamina naik menjadi Rp117.708 dari semula Rp70.200 per tabung atau naik sebesar Rp47.508 (67,7 persen).

Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harga bahan bakar minyak (BBM) tidak lagi menjadi kewenangan pelaku usaha termasuk Pertamina. Karenanya, KPPU mempertanyakan langkah Pertamina yang menaikkan harga Elpiji 12 kg.

"Tindakan Pertamina mengambil alih peran pemerintah sesuai putusan MK perlu diklarifikasi. Kami akan meminta keterangan Kementerian terkait serta memanggil Pertamina untuk klarifikasi," kata Ketua KPPU, Nawir Messi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2014).

Menurut dia, pola persaingan dan penetapan harga LPG sebagaimana bahan bakar minyak dan gas lainnya tunduk pada UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dengan Putusan MK No.002/PUU-I/2003 15 Desember 2004 yang menyatakan tidak mengikat pasal 28 UU Migas ini. "Harga BBM atau gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar," demikian bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU Migas tersebut.

MK dalam putusannya menyatakan, tidak mengikat pasal ini dan menetapkan bahwa campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti BBM dan gas bumi ini.

Karenanya MK berpendapat bahwa penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Dalam putusan ini MK tidak membedakan BBM atau gas bumi subsidi atau non-subsidi sehingga putusan ini sebenarnya mencakup penentuan harga Elpiji yang menurut definisi pasal 1 angka 2 dan 3 UU Migas merupakan bagian dari produk BBM dan gas bumi.

Dengan demikian tindakan Pertamina yang telah menaikkan harga Elpiji 12 kg ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan dan karena dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar penjualan LPG di atas 50 persen.

KPPU menilai besaran harga tersebut diskrikiminatif, termasuk dugaan penahanan suplai LPG 3 kg sehingga mengondisikan konsumen hanya membeli Elpiji 12 kg. Karenanya, perilaku ini berpotensi melanggar pasal 17 tentang praktek monopoli oleh perusahaan yang berposisi monopoli dan pasal 19 jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger