M. Nawir Messi, Ketua KPPU. |
Menurut Ketua KPPU, Nawir Messi, pihaknya memang telah menerima permohonan konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis pada 1 Agustus lalu. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, Komisi telah pula melaksanakan penilaian awal atas akuisisi ini untuk menilai apakah konsentrasi pasar yang terbentuk pasca akuisisi ini melebihi threshold yang ditetapkan oleh PP 57/2010 yaitu di atas 1800 HHI dan atau memiliki delta (perubahan) sebelum dan sesudah akuisisi lebih dari 150 point.
"Dari penilaian awal, komisi melihat bahwa berdasarkan analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi threshold," jelasnya dalam rilis, Jumat (13/12).
Dijelaskan, untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, pihaknya melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini adalah sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi. Delta (perubahan) dari konsentrasi pasar ini adalah 251 sehingga sejak tanggal 11 Desember 2013 ini, KPPU menyimpulkan bahwa penilaian atas akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh.
Pada penilaian menyeluruh, KPPU akan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk XL sebagai pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas data yang diperoleh. Hal-hal yang akan diklarifikasi dan dikonfirmasi diantaranya sejauh mana akuisisi ini akan menimbulkan prilaku persaingan tak sehat, atau menghasilkan efisiensi pada pasar bersangkutan, atau akan meningkatkan entry barrier/hambatan masuk, dan atau dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha yang diakuisisi dari kebangkrutan.
Penilaian sendiri akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja. "Sesuai dengan perintah UU, kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan," paparnya.
Proses penilaian ini masih berjalan dan belum sampai pada kesimpulan apakah atas rencana ini dapat diteruskan atau tak yang amat bergantung pada ada tidaknya dampak akuisisi ini pada praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat dengan empat parameter di atas.
Komisi dapat pula memberikan pendapat komisi yang meminta para pihak dalam akuisisi melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini. "Opsi-opsi ini akan disimpulkan setelah komisi selesai melakukan penilaian menyeluruh," pungkasnya.
Post a Comment